Babak Baru! Razman Laporkan Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon
"Kami akan laporkan karena melampaui kewenangan, dan melakukan putusan yang ultra petita, tidak sesuai dengan apa yang seharusnya," katanya dikutip Kanal Youtube iNews TV, Rabu (10/7/2024).
"Putusan ini dalam pikiran saya, menimbulkan problem yang berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," kata Razman Arif Nasution.
Ia pun kembali membacakan putusan hakim poin 5 yang menyebutkan bahwa 'menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dan termohon'.
Razman Arif mengatakan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016.
"Ini hakim, dia paham hukum atau dukun? Kok putusan lebih lanjut. Putusan lebih lanjut itu artinya ada putusan yang akan keluar ke depannya dan tidak tahu faktanya seperti apa. Kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," jelasnya.
(***)