Menu

Cungkil Rumah Korban Menggunakan Paku dan Mencuri Laptop, AK Warga Sungai Alam Diringkus Polisi

Dahari 10 Jul 2024, 15:16
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana pencurian sebuah laptop sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, Rabu 10 Juli 2024.

Pelaku atau tersangka adalah AK warga Jalan Awang Mahmuda gang Sahabat, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Rabu 10 Juli 2024 menerangkan bahwa, tersangka AK saat melakukan aksi pencuriannya, Selasa 9 Juli 2024 pukul 07.30 Wib di Gang AMD. Ada satu orang korban dan satu orang saksi dalam kasus tersebut 

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu buah laptop, satu buah paku 2 inc dan satu buah tas laptop,"ujar Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala.

Diutarakannya, dari kronologis kejadian pada Senin 8 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib korban baru pulang dari rumah dosen, saat itu korban di kos membuka laptop untuk mengerjakan tugas, sekitar setengah jam korban membikin tugas dan kembali merapikan laptop kedalam tas.

Lalu, korban meletakan tasnya di atas meja belajar yang bersampingan dengan dinding triplek kos korban dan korban langsung tidur. Pada Selasa 9 Juli 2024 disaat korban bangun pada puku 07.30 Wib tas laptop yang diatas meja belajar sudah tidak ada lagi alias raib, dinding triplek sudah terbuka karna di congkel, korban segera melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi terdekat.

Halaman: 12Lihat Semua