Menu

Jokowi Berhentikan 'Tidak Hormat' Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buntut Kasus Asusila 

Zuratul 10 Jul 2024, 14:56
Jokowi Berhentikan 'Tidak Hormat' Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buntut Kasus Asusila. (Dok. Sekretariat Kepresidenan)
Jokowi Berhentikan 'Tidak Hormat' Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buntut Kasus Asusila. (Dok. Sekretariat Kepresidenan)

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU. 

Hasyim diketahui terlibat kasus asusila dan dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. 

Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. 

Halaman: 12Lihat Semua