Mantan Wakapolri Sindir Polda Jabar soal Pegi Setiawan-Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky Cirebon
RIAU24.COM -Pegi Setiawan saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus Pembunuhan Vina dan Rizky Cirebon.
Hal ini menarik perhatian banyak pihak termasuk mantan Wakapolri yang menyinggung kinerja polisi.
Menurut mantan Wakapolri ini, pihak kepolisian banyak melakukan ketidaktaatan prosedur selama menangani kasus tersebut.
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengungkapkan bagaimana polisi yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, banyak melakukan ketidaktaatan prosedur.
"Dari awal ini sudah banyak ketidaktaatan pada hukum acara pidana atau peraturan-peraturan Kapolri yang ada masalah penangkapan dan sebagainya," ungkap Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dikutip dari VIVA pada Selasa, 9 Juli 2024.
Wakapolri periode 2013—2014 itu menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan kecelakaan Vina dan Eky di TKP pada Agustus 2016 silam, seharusnya yang membuat laporan adalah petugas yang pertama kali datang ke TKP.
"Jika peristiwa ini dugaan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia, atau diduga seperti Eky dan Vina ini meninggal di TKP. Seharusnya yang membuat laporan tanggal 27 Agustus 2016 adalah petugas atau perwira yang datang pertama kali ke TKP," ucap Oegroseno.
"Jadi bukan tanggal 31 Agustus dibuat oleh pak Rudi. Ini ada apa? Ini kesalahan fatal," katanya kemudian.
Oegroseno menekankan bahwa jangan sampai orang yang tidak tahu peristiwa membuat laporan seolah-olah mereka mengetahui peristiwa tersebut.
"Kalau yang melihat mayat pertama kali di TKP atau yang masih hidup, itu yang harus membuat laporan polisi model A oleh petugas yang datang ke TKP," lanjutnya.
(***)