Segini Jumlah Uang Ganti Rugi Pegi Setiawan Menurut Pasal 95 KUHP, Nominalnya Tembus 3 DIgit
Adapun Pembayaran ganti rugi bagi korban salah tangkap ini akan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(***)
Baca juga: Dibuka usai 20 Tahun Ditutup, Walhi: Kita Semua Harus Menangis Ketika Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi