Menu

Kapolri Buka Suara Terkait Praperadilan Pegi Setiawan 

Zuratul 9 Jul 2024, 10:40
Kapolri Buka Suara Terkait Praperadilan Pegi Setiawan. (Dok.Polri)
Kapolri Buka Suara Terkait Praperadilan Pegi Setiawan. (Dok.Polri)

RIAU24.COM -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal melanjutkan kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Pegi yang sebelumnya dijadikan polisi sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon menang sidang praperadilan. 

"Tentunya itu akan didalami, ya, didalami isi dari kepeuitusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," ucap Kapolri dilansir jpnn,com, Selasa (9/7/2024). 

Dia menyatakan Polri bakal menindaklanjuti putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut. 

"Saya juga belum tahu isinya apa, tetapi yang jelas segera ditindaklanjuti," lanjutnya. 

Mantan Kabareskrim itu memastikan jajarannya harus mematuhi dan menghormati putusan tersebut. 

Sebelumnya, PN Bandung, Jabar, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan (tersangka) kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin.

Hakim langsung memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman. 

Hakim mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

(***)