Menu

Jawaban Jokowi Saat Ditanya Kaesang Maju Pilkada 2024

Azhar 8 Jul 2024, 18:09
Presiden RI Joko Widodo dan Ketum PSI Kaesang Pangarep. Sumber: detik.com
Presiden RI Joko Widodo dan Ketum PSI Kaesang Pangarep. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan doa terbaik kepada putra bungsunya, Kaesang Pangarep untuk maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Tugas orang tua itu hanya mendoakan," sebut Jokowi dikutip dari liputan6.com, Senin 8 Juli 2024.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepada Daerah Serentak (Pilkada Serentak) 2024.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini untuk mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA).

PKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.

Pada bab III bagian ketiga pasal 14 ayat (2) huruf d tentang persyaratan calon disebutkan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota," Bunyi PKPU.

Peraturan ini sekaligus mencabut aturan atau PKPU terdahulu yang menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat mendaftar atau dicalonkan.