PN Bandung Perintahkan Pegi Setiawan Di Bebaskan, Begini Kata Polda Jabar
Hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan batal secara hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman
Polda Jabar Patuh Putusan Hakim
Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya patuh pada putusan hakim soal praperadilan Pegi Setiawan.
"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7).
"Ya nanti kita akan koordinasi dengan penyidik, penyidik yang nanti akan menentukan. Intinya kita tetap patuh terhadap putusan hakim," pungkasnya.