Menu

Selain Kasus Etika, Hasyim Asy'ari Juga Bisa Dijerat dengan Pasal Koruptor

Azhar 7 Jul 2024, 19:15
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Sumber: tribunnews.com
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Sumber: tribunnews.com

RIAU24.COM - Ketua Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam meyakini mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bisa dijerat dengan pidana korupsi.

Hal ini disampaikannya usai Hasyim dipecat lantaran terbukti terjerat kasus asusila dikutip dari liputan6.com, Minggu 7 Juli 2024.

"Temuan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah bisa menjadi salah satu bukti awal dari aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan langkah proaktif. Apalagi ada pembayaran hotel yang hampir 1 bulan (untuk CAT) saya kira harus ditelisik," sebutnya.

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus proaktif. Terutama dalam melansir pertanggungjawaban anggaran KPU pada satu bulan yang lalu.

Sebab berdasarkan putusan DKPP, terkuak ke publik ada beberapa fasilitas negara yang dianggap disalahgunakan.

"Jadi lakukan langkah cepat, audit investigatif," ujarnya.

Dia pun yakin Hasyim bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi.

"Jadi bukan hanya etik tapi ada tindakan pidana korupsi, jadi kita mendorong KPK jangan hanya saat pemilu saja memantau money politik serangan fajar, KPK kewenangannya cukup besar berkontribusi dalam demokrasi elektoral kita," sebutnya.