Menu

Jimly Pastikan Gugatan Anwar Usman ke PTUN Salah Alamat

Azhar 7 Jul 2024, 18:06
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Sumber: Fajar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Sumber: Fajar
Sementara itu, dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh anggota MKMK Ridwan Mansyur, majelis etik tersebut kembali menegaskan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan MKMK yang berhubungan dengan pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

"MKMK telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan MKMK yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final," sebutnya.

Pada dasarnya, MKMK tidak dapat mencampuri kompetensi absolut PTUN dalam memeriksa dan memutus perkara Anwar terkait pemberhentiannya.

Namun, dalam konteks tersebut secara tegas dinyatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan yang mereka keluarkan.

Halaman: 12Lihat Semua