Menu

Merasa Tak Bersalah dan Sengsara, SYL Minta Dibebaskan dari Hukuman

Zuratul 6 Jul 2024, 20:00
Merasa Tak Bersalah dan Sengsara, SYL Minta Dibebaskan dari Hukuman. (X/Foto)
Merasa Tak Bersalah dan Sengsara, SYL Minta Dibebaskan dari Hukuman. (X/Foto)

RIAU24.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim agar segera membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun. 

Hal ini disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia beralasan, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL, dikutip dari Antara, Jumat (5/7/2024).

SYL masih mempertanyakan alasan mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, serta alasan mengapa beberapa saksi memberikan keterangan yang memberatkan posisinya.

SYL yakin bahwa beberapa keterangan tersebut tidak benar, sehingga ada kemungkinan para saksi memberikan keterangan di bawah tekanan atau ancaman.

Selain itu, SYL menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya saat ini sudah cukup memprihatinkan. 

Ia sudah berusia lanjut dan pernah menjalani operasi lobektomi paru-paru di rumah sakit Gleneagles, Singapura, di mana sepertiga paru-paru kanannya telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker.

Tak hanya SYL, kondisi kesehatan istrinya juga memerlukan perawatan dan pemantauan dokter secara berkelanjutan. 

Oleh karena itu, SYL memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan alasan kemanusiaan dalam kasusnya.

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023. 

Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan tambahan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(***)