Poin Penting Pleidoi SYL: Tegas Bantah Pemerasan, Syahrul Minta Vonis Bebas
RIAU24.COM -Sidang kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) cs sudah mendekati akhirnya.
Pada Jumat (5/7), SYL cs telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berikut rangkuman poin-poin pembelaan yang disampaikan SYL.
1. Kukuh tak lakukan pemerasan
Baca juga: Dipulangkan ke Australia, Menteri HAM Tegaskan Status 5 Anggota Bali Nine Tetap Narapidana
SYL menegaskan tidak pernah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana yang dituduhkan tim jaksa KPK.
Ia menganggap dakwaan dan tuntutan jaksa telah melanggar asas Non-testimonium de auditu (keterangan yang diperoleh dari orang lain bukan merupakan keterangan saksi).