Menu

5 Rayuan Ketua KPU Agar Cindra Mau Hubungan Badan

Riko 5 Jul 2024, 06:38
Foto (net)
Foto (net)

"Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan, yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000, yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi Pengadu," bunyi salinan putusan DKPP.

Dari salinan itu terungkap pernyataan atau rayuan Hasyim kepada Cindra:

Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu.

Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali.

Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.

Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan dibuat.

Halaman: 123Lihat Semua