CAT Korban Asusila Hasyim Asy'ari Sempat Tagih Janji Dinikahi Namun Ketua KPU Ogah Sanggupi
Terdapat pula poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan “menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup”.
“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” ungkap Ratna.
(***)
Baca juga: Warga Rempang Batam Diserang Gegara Tolak PSN, Ada yang Terkena Panah hingga Patah Tulang