Jokowi Setuju Ibu Hamil Cuti Hingga 6 Bulan
Para ibu yang menjalankan haknya tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Baca juga: Anies Baswedan dapat Pesan dari Tom Lembong
"Dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," tulis isi Pasal 5 Ayat (1).
Lalu dalam Pasal 5 Ayat (2), setiap ibu yang melaksanakan hak berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan secara penuh untuk bulan keempat.
Untuk upah 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal.