Menu

LBH Padang Klaim Polisis Lakukan Upaya Peringatan dan Pelemahan Bukti dalam Kasus Kematian Afif Maulana

Zuratul 3 Jul 2024, 11:53
LBH Padang Sebut Adanya Upaya Peringatan dan Pelemahan Bukti dalam Kematian Afif Maulana, Polisi Lakukan Obstruction of Justice. (Ilustrasi)
LBH Padang Sebut Adanya Upaya Peringatan dan Pelemahan Bukti dalam Kematian Afif Maulana, Polisi Lakukan Obstruction of Justice. (Ilustrasi)

RIAU24.COM -Direktur LBH Padang Indira Suryani menduga ada upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam proses hukum kematian Afif Maulana. 

Afif Maulana (13) atas kematiannya sebabnya diduga disiksa oleh anggota kepolisian. 

"Kami menilai bahwa pihak kepolisian diduga sedang melakukan upaya untuk obstruction of justice dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ujar Indira dalam keterangan pers, Selasa (2/7/2024). 

Dia mengatakan, upaya perintangan ini terlihat dari berbagai cara, salah satunya melemahkan pembuktian suatu kasus agar tidak terbukti terjadi tindak pidana.

Misalnya, polisi tidak memasang garis polisi atau police line di tempat kejadian perkara. 

Peristiwa yang terjadi pada 9 Juni 2024, namun garis polisi baru dipasang pada 28 Juni 2024. 

Halaman: 12Lihat Semua