Menu

Presiden Korea Selatan Dimakzulkan Masyarakat Gegara 'Kekacauan' Dengan Korut, 700 Ribu Petisi Ditanda Tangan

Zuratul 3 Jul 2024, 11:44
Presiden Korea Selatan Dimakzulkan Masyarakat Gegara 'Kekacauan' Dengan Korut, 700 Ribu Petisi Ditanda Tangan. (Screenshot Time)
Presiden Korea Selatan Dimakzulkan Masyarakat Gegara 'Kekacauan' Dengan Korut, 700 Ribu Petisi Ditanda Tangan. (Screenshot Time)

RIAU24.COM -Masyarakat Korea Selatan ramai meminta Presiden Yoon Suk yeol untuk dimakzulkan. 

Sebuah petisi disitus publik Majelis Nasional bahkan sudah disetujui 700.00 ribu pengguna. 

Petisi ini berisi pengajuan rancangan undang-undangan pemakzulan terhadap Yoon. Ia disebut harus bertanggung jawab atas kekacauan yang kini terjadi di Korsel. 

"Petisi tersebut, yang meminta Majelios untuk mengajukan rancangasn undang-undang pemakzulan terhadap Yoon, memperoleh persetujuan dari 695.595 orang pada pukul 11:20 pagi, Minggu, hanya tujuh hari setelah mendapat 230.000 persetujuan pada tanggal 23 Juni," dimuat The Korea Times, dilansir Rabu (3/7/2024). 

"Pengguna telah mengantri sepanjang akhir pekan, karena sekitar 7.000 dari mereka secara bersamaan mencoba masuk ke situs web yang mengakibatkan tertundannya akses selaam sekitar 20 menit hingga lebih dari satui jam," sambungya. 

Hal ini terjadi disebabkan oleh ketegangan yang terjadi antara Korea Selatan dan Korea Utara belakangan. 

Seperti pengiriman balon sampah ke Korsel menghasilkan kekacauan yang berdampak. 

Tak hanya itu, adanya dugaan Yoon mempengaruhi penyelidikan militer atas kematian seorang marinir di Korea. 

Hal ini juga menyangkut sikapnya yang memaafkan kontroversi serta tuduhan seputar ibu negara Kim Heon Hee yang sebelumnya menerima tas tangan mewah dari seorang pendeta. 

Ia juga dianggap menerapkan resolusi pro-Jepang mengenai masalah kerja paksa jaman perang dan izin pembuangan air limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi milik Tokyo. 

Kecurangan politik besar di negeri itu dan memburuknya ekonomi juga jadi sorotan.

Dengan banyaknya persetujuan itu, Komite Majelis Nasional Korsel wajib meninjaunya. 

Dalam aturannya ini bisa dilakukan jika petisi mendapatkan lebih dari 50.000 persetujuan dalam 30 hari setelah diunggah di situs web.

(***)