Buntut Sita Buku Catatan Hasto, Penyidik KPK Digugat
RIAU24.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti digugat. Pihak yang melayangkan gugatan adalah ratusan DPC PDI Perjuangan.
Mereka menggugat penyidik KPK lantaran tak senang karena AKBP Rossa Purbo Bekti didugan melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikutip dari liputan6.com, Senin 1 Juli 2024.
Mereka menggugat penyidik KPK terkait dengan penyitaan buku catatan milik Harto ketika diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku.
"Kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai. Di sini kita menggugat AKBP Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Gugatan ini atas perbuatan melawan hukum," sebut Koordinator Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy.
"Dan ini akan diikuti rekan-rekan seluruh Indonesia di mana gugatan akan didaftarkan sekitar 514 gugatan per DPC seluruh Indonesia," tambahnya.
Dia menyebut, buku catatan yang disita KPK tidak ada kaitannya dengan keberadaan Harun Masiku.
Tambahnya, dalam buku catatan Hasto hanya berisi soal internal partai.
"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan marwah partai, kedaulatan partai. Kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," ujarnya.