Polisi Tegas kala Firli Bahuri Tepis Aliran Dana Rp1,3 M dari SYL
RIAU24.COM -Mantan Ketua KPK Firli Bahuri membantah menerima dana Rp 1,3 miliar dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini tengah jadi tersangka.
Polda Metro Jaya memberikan jawaban tegas terkait pernyataan Firli tersebut.
"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak akan masalah," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).
Diketahui, penyerahan dana sebesar Rp 1,3 miliar ini diungkap SYL dalam persidangan dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
SYL mengungkap uang Rp 1,3 miliar diserahkan dalam dua kali penyerahan dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 800 juta.
Ade mengatakan kesaksian SYL dalam persidangan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan dengan tersangka Firli.
Kesaksian tersebut juga disampaikan para saksi dalam BAP kepolisian.
"Betul sekali (Rp 1,3 miliar). Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana SYL sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan di mana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo," ujarnya.
Ade menegaskan pihaknya sudah mengantongi bukti terkait aliran dana tersebut.
Dalam hal ini, penyidik memiliki 4 bukti hingga akhirnya menetapkan Firli sebagai tersangka.
"Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.
Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023.
Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
(***)