Menu

Curi Kotak Infaq 5 TKP, Warga Selatbaru Ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 30 Jun 2024, 08:39
Tersangka AS
Tersangka AS

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AS (20) warga Jepara, Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, Sabtu 29 Juni 2024 kemarin.

Tersangka AS ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian di mushola Nurul Islam dan ditangkap di pelabuhan roro Jalan Panglima Minal, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis dikenakan pasal 363 KUHPidana.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Minggu 30 Juni 2024 membenarkan terkait penangkapan tersebut.

"Tersangka ini melakukan pencurian kotak infaq, turut diamankan barang bukti berupa satu helai jacket, satu buah tank, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya. Terungkapnya pencurian ini berkat adanya rekaman cctv,"ujar Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala.

Diutarakan Kasat, kronologi kejadian perkara bermula Sabtu 29 Juni pukul 11.20 Wib bertempat di Mushalla Nurul Iman, saat ghorim (pengurus musholla red,) ingin masuk dan membersihkan mushola nurul iman tersebut. Pengurus mushola melihat terlapor berada didalam mushola sambil membuka dan membongkar secara paksa kotak infaq yang berada didalam mushalla 

Melihat hal ini, lalu pengurus mushola berteriak "maling", mendengar teriakan tersebut terlapor langsung melarikan diri, melihat kejadian itu pengurus mushola melaporkan kepada pelapor selaku ketua pengurus mushola.

Halaman: 12Lihat Semua