Menu

Miris! 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terciduk Main Judi Online, Tak Main-main Jumlah Transaksi Rp25 Miliar

Zuratul 28 Jun 2024, 08:36
Miris! 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terciduk Main Judi Online, Tak Main-main Jumlah Transaksi Rp25 Miliar. (X/Foto)
Miris! 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terciduk Main Judi Online, Tak Main-main Jumlah Transaksi Rp25 Miliar. (X/Foto)

Banyaknya anggota legislatif yang ikut judi online ini menunjukkan betapa judi online sudah merambah ke semua jenjang profesi dan masyarakat. 

Padahal, hukuman yang diterima pelaku judi online terbilang berat seusai tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Untuk diketahui, seseorang memungkinkan untuk mendapatkan hukuman pidana perihal judi online, baik itu berupa dengan dan/atau penjara.

Perbuatan judi online adalah sesuatu yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Penjelasan dalam ayat tersebut yakni mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.

Halaman: 234Lihat Semua