Begini Sulitnya Berantas Politik Uang di Pilkada Versi Bawaslu
![Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Sumber: Bawaslu](https://portal.riau24.com/news/20240627/riau24_1719497619.jpg)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Sumber: Bawaslu
Pelanggaran dilakukan karena mereka melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Lalu 22 kasus melanggar pasal 187A ayat 1 yakni memberi dan atau menjanjikan uang dan atau materi lainnya.
Kemudian ada lagi 12 kasus melanggar pasal 178B memberikan suara lebih dari sekali di satu atau lebih TPS.
Selanjutnya, 10 kasus melanggar pasal 187 ayat 3 yakni melanggar ketentuan kampanye.