Menu

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Bantah Tudingan Pelanggaran SOP Saat Penangkapan Dua Pecandu Narkoba

Khairul Amri 27 Jun 2024, 19:38
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang

RIAU24.COM - Pekanbaru,- Beredar kabar di media sosial dan online yang menyebutkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan pelanggaran SOP (standard operating procedure) atas penangkapan dua pecandu narkoba. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Suhendra (44) dan Budi Utomo (35) pada Kamis (20/6/2024) di Jalan Tiram, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.

Menanggapi tudingan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, membantah dengan tegas. "Setelah gelar perkara sebanyak dua kali pada tanggal 21 dan 25 Juni lalu, kami memutuskan bahwa kedua orang ini tidak ditahan. Namun, setelah hasil tes urine keduanya positif narkoba, berdasarkan pasal 54 UU 35 tahun 2009, kami melakukan rehabilitasi medis terhadap keduanya di IPWL Mercusuar," jelasnya kepada wartawan pada Kamis (27/6/2024).

Manapar menegaskan bahwa status kedua pelaku adalah sebagai penyalahguna narkotika. "Keduanya statusnya penyalah guna, urinenya positif. Tidak ada barang bukti, tapi urinenya positif. Kami serahkan ke lembaga untuk dilakukan rehabilitasi medis," ujarnya. Ia juga membantah adanya permintaan uang dari pihak kepolisian.

Pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar, Dedi Saputra, membenarkan penerimaan dua klien tersebut. "Keduanya telah dilakukan skrining dan penerimaan awal. Dari hasil skrining, keduanya ditetapkan harus menjalani rawat jalan karena risikonya dari rendah ke sedang," jelasnya. 

Dedi menambahkan bahwa biaya sebesar Rp500 ribu dikenakan untuk pendaftaran, skrining, dua kali tes urine, dan asesmen. "IPWL Mercusuar ini merupakan yayasan yang berbadan hukum ditunjuk oleh Kementerian Sosial sebagai IPWL untuk merehabilitasi pengguna narkoba. Kami hadir untuk melengkapi kekurangan ketersediaan layanan rehabilitasi," ungkapnya.

Kasus ini menunjukkan upaya pihak kepolisian dan lembaga rehabilitasi dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan fokus pada rehabilitasi daripada pemidanaan bagi para pengguna.

Halaman: Lihat Semua