LBH Padang: Ada 7 Orang Lainnya yang Diduga Disiksa Polisi
"Mereka mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan atau manau, ditendang motor ataupun langsung ke tubuh korban dan mendapatkan sulutan rokok di tubuh korban," ungkap LBH Padang.
Lebih lanjut, LBH Padang mendesak Polresta Padang dan Polda Sumbar untuk memecat polisi yang melakukan penyiksaan terhadap korban, khususnya anak-anak.
Juga meminta Kapolda Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa.
Kemudian, LBH Padang mendesak Kapolda Sumatera Barat untuk melakukan evaluasi metode dan pendekatan untuk tindakan preventif terjadinya tawuran di Kota Padang.
LBH Padang menilai penggunaan kekerasan dan penyiksaan adalah kesalahan fatal dalam mengatasi tawuran.
"Kami juga mendesak Komnas HAM Perwakilan Sumbar aktif memantau dan memastikan setiap proses hukum dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum agar setiap proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan transparan yang memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," ungkapnya.