Diperiksa Sebagai Terdakwa, SYL Ngaku Jadi Menteri Paling Miskin
"Jadi tidak ada yang saya vonis, karena tidak melakukan apalagi terkait dengan uang. Saya perjanjikan kepada Tuhan yang ada, dan saya siap menerima apa saja yang menjadi hukuman yang ada, yang kemudian saya berharap kalau memang itu saya ambil, dan saya masih punya dana, silakan ambil saja, saya lebih hargai persidangan ini dan hargai keputusan itu," kata SYL.
"Dan saya siap untuk mengembalikan kalau memang itu menjadi sesuatu yang secara pasti. Tetapi berapa Pak? Kan kalau misalanya umrah itu hanya 5-6 orang saja yang harus saya tanggung. Masa saya tanggung seluruhnya," imbuhnya.
Seperti diketahui, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar.
SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.