Menu

Ditolak Istana, SYL: Saya Ketua APPSI, Pak Jokowi Sebelum Jadi Presiden Bawahan Saya 

Zuratul 24 Jun 2024, 14:30
Ditolak Istana, SYL: Saya Ketua APPSI, Pak Jokowi Sebelum Jadi Presiden Bawahan Saya.
Ditolak Istana, SYL: Saya Ketua APPSI, Pak Jokowi Sebelum Jadi Presiden Bawahan Saya.

RIAU24.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan dirinya pernah menjadi ketua asosiasi gubernur. 

Dia menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berada di bawah kepemimpinannya saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan SYL saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). 

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan awal mula SYL diangkat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

"Singkat cerita kemudian saudara terpilih oleh Presiden Jokowi Widodo periode kedua, saudara diangkat sebagai Menteri Pertanian. Benar?" tanya hakim.

"Betul, Yang Mulia," jawab SYL.

SYL mengatakan pengangkatan dirinya sebagai Mentan dilakukan secara profesional. 

Dia menuturkan pernah menjadi Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), di mana Jokowi merupakan salah satu anggotanya.

"Diangkat melalui jalur partai politik ya atau karena dari partai politik atau dari mana?" tanya hakim.

"Secara profesional, saya birokrat, saya Ketua Asosiasi Gubernur se-Indonesia dua periode, dan Pak Jokowi sebelum jadi Presiden adalah Gubernur DKI di bawah saya, dan secara profesional saya kira itu menjadi bagian-bagian dari referensi saya dan kedua tentu adalah dari partai," jawab SYL.

Sebagai informasi, SYL menjabat sebagai Ketua Umum APPSI pada 2011-2018. 

Sementara, Jokowi merupakan Gubernur DKI Jakarta pada 2012-2014.

Hakim lalu menanyakan jabatan SYL di Partai NasDem saat diusulkan sebagai Mentan

SYL mengatakan dirinya merupakan salah satu Wakil Ketua Umum (Waketum) di NasDem.

"Saudara di Partai NasDem punya jabatan?" tanya hakim.

"Pernah," jawab SYL.

"Nggak, pada saat saudara diusul sebagai menteri?" tanya hakim.

"Saya salah satu Wakil Ketua," jawab SYL.

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. 

SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

(***)