Menu

Sempat Melarikan Diri, HAN Pengedar Sabu Warga Muntai Akhirnya Mendekam di Sel Mapolres Bengkalis

Dahari 23 Jun 2024, 01:48
Tersangka JSHan
Tersangka JSHan

RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil pengungkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 2,76 Gram.

Sebanyak 2,76 gram sabu beserta satu orang tersangka berinisial IS alias Han (24) warga Jalan Family RT/RW 003/004, Desa Muntai, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis tertunduk lesu setelah diringkus, Sabtu 8 Juni 2024 lalu.

Tersangka IS alias Han (24) ditangkap di Jalan Parit Jawa Desa Muntai dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

" Peran tersangka adalah pengedar atau kurir. Dan untuk barang bukti sebanyak 5 paket sabu, satu unit Handpone, timbangan digital, gunting press dan sendok sabu,"ujar Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Minggu 23 Juni 2024.

Menurut Hasan, dari kronologis penangkapan, berawal yeam opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan warga Muntai Parit jawa, Kecamatan Bantan.

Setelah team melakukan lidik dan mendapatkan informasi yang akurat, team langsung melakukan langkah hukum berupa penggerebekan rumah dan seorang lelaki yang saat itu berupaya melarikan diri namun karna kesigapan opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan seorang IS alias Han.

Kemudian team melakukan introgasi kepada tersangka IS alias Han mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya, diperoleh dari Deni (dalam lidik). Narkotika jenis sabu tersebut akan di jual kembali.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan kenyidikan lebih lanjut. Dan tersangka juga positif narkoba.