Kurir Sabu Warga Desa Penawar Laut Kecamatan Bantan Diringkus Satnarkoba
RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang tersangka kasus narkoba berinisial AP alias Aan (21) merupakan warga Desa Panawar Laut, Desa Selatbaru Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis diringkus tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.
Polisi menyita sebanyak 1,12 gram sabu disita, tersangka Aan ditangkap, Rabu 19 Juni 2024 pukul 23.00 Wib di Jalan Utama Bantan, gang Atika, Kecamatan Bantan.
Tersangka merupakan kurir ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Tersangka ini merupakan seorang kurir, barang bukti sebanyak satu paket sabu seberat 1,12 gram sabu, satu unit Hp, satu sepeda motor dan uang tunai Rp28000 rupiah,"ungkap Iptu Hasan Basri, Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu 22 Juni 2024.
Berawal, team Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menerima Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di Daerah Desa Bantan tua kecamatan Bantan - Bengkalis.
Berdasarkan informasi tersebut, team Opsnal Sat narkoba Polres Bengkalis melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat, tersangka akhirnya berhasil diringkus.
Taksampai disitu, kemudian Team melakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperolah dari Amirul (DPO).
"Tersangka juga positif menggunakan sabu," pungkasnya.