Menu

3 Situs Judi Online Ini Punya Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun

Rizka 21 Jun 2024, 19:14
Kasus pidana judi online
Kasus pidana judi online

RIAU24.COM Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun. Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dari ketiga situs tersebut total 18 pelaku yang berperan sebagai operator judi online, ditangkap.

"Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).

Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online merincikan dari total 18 pelaku tersebut, sembilan di antaranya merupakan operator situs 1XBET, kemudian tujuh operator situs W88, dan dua operator situs Liga Ciputra.

Berdasarkan modus operandinya, ketiga server dari situs judi online tersebut dikendalikan dan berada di luar negeri.

Sementara operator yang berada di Indonesia bertugas untuk menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada masing-masing situs judi online.

Para pelaku juga ditugaskan untuk mengirimkan alat pembayaran atau buku rekening bank yang terdaftar di Indonesia ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan.

"Serta melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer," tuturnya.

Polisi juga menyita dua akun kripto dengan total aset Rp13,5 miliar dan uang tunai sebesar Rp4,5 miliar. Kemudian tiga unit mobil mewah, 114 Handphone, 96 rekening, 145 kartu ATM, sembilan laptop dan satu set perhiasan emas.

Wahyu mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik total estimasi perputaran uang selama ketiga situs tersebut beroperasi mencapai Rp1,041 triliun.

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1,041 Triliun," ungkapnya.