Menu

Miris! Perputaran Judi Online di Indonesia Mencapai Angka Rp600 Triliun

Zuratul 20 Jun 2024, 14:20
Miris! Perputaran Judi Online di Indonesia Mencapai Angka Rp600 Triliun. (Ilustrasi)
Miris! Perputaran Judi Online di Indonesia Mencapai Angka Rp600 Triliun. (Ilustrasi)

RIAU24.COM -Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati sejumlah temuan baru terkait judi online yang ada di Indonesia. 

Di antaranya perputaran uang judi online mencapai Rp 600 triliun dan aliran dananya mengalir ke sejumlah negara di luar negeri.  

Termasuk beberapa di antaranya ke sejumlah negara ASEAN seperti Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Filipina.

Berikut temuan PPATK dan Satgas Judi Online terkait judi online di Indonesia.

1. Perputaran uang judi capai Rp600 Triliun

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan total nilai transaksi judi online di Indonesia Maret 2024 mencapai Rp600 triliun. 

2. Sebanyak 2,37 juta penduduk main judi online 

Sementara itu, Ketua Satgas Judi Online sekaligus Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Hadi Tjahjanto mengungkapkan, sebanyak 2,37 juta penduduk di Indonesia jadi pelaku judi online. 

Dari jumlah tersebut, 2 persen atau 800.000 di antaranya merupakan anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun. 

Selain itu, jumlah terbanyak pemain judi online berada pada rentang usia 30-50 tahun dengan persentase mencapai 40 persen atau 1.640.000 penduduk. 

Kemudian dari 2,37 juta pelaku judi, 80 persen di antaranya tergolong kalangan menengah ke bawah. 

“Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000 sampai Rp 100.000,” kata Hadi usai Satgas Judi Online melakukan rapat perdana di Gedung A Kemenko Polhukam pada Rabu (19/6/2024).   

Sementara itu untuk transaksi kelas menengah ke atas, nominal transaksinya antara Rp 100.000 hingga Rp 40 miliar.

3. Sebanyak 5000 rekening terindikasi judi online akan diblokir 

Hadi juga menyebutkan, pemerintah akan memblokir sekitar 5.000 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan judi online. 

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024), Hadi menuturkan, pemblokiran rekening akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK

"Kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK sudah nge-block 5.000 rekening, yang 5.000 rekening ini akan kita tindaklanjuti," jelas Hadi. 

Nantinya, pemblokiran rekening judi online akan ditindaklanjuti setelah Peraturan Presiden (Perpres) terbit.

4. Aliran judi online di 20 negara 

Dari temuan PPATK diketahui, sebagian uang transaski judi dari 5.000 rekening yang diblokir mengalir di 20 negara. 

Ivan juga menyebutkan, mayoritas dari 20 negara tersebut berada di Kawasan Asia Tenggara. 

”(Aliran dana ke) beberapa negara-negara di ASEAN, ya. Thailand, Filipina, Kamboja seperti itu. (Vietnam) ada,” ucap Ivan. 

(***)