Fakta-fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
RIAU24.COM -Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon, Jawa Barat yang terjadi pada tahun 2016 silam memasuki babak baru.
Hal ini usai penangkapan Pegi Setiawan alias Perong yang baru berhasil sejak 8 tahun silam.
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Riau24.com telah merangkum sejumlah fakta terbaru yang diungkap Mabes Polri terkait kasus pembunuhan ini sebagai berikut:
1. Berkas perkara
Dilansir CNNIndonesia.com, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat berencana melimpahkan berkas perkara Pegi ke kejaksaan pada Kamis (20/6) hari ini.
2. Hasil visum
Kepolisian menyebut peristiwa yang dialami Vina dan kekasihnya, Eky pada delapan tahun lalu sebagai pembunuhan yang terbilang sadis.
"Kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis, bahkan bisa dibilang sangat sadis. Di korban almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapatkan perlakuan yang sangat kejam," ucap dia.
"Kalau bisa kita ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah, leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan rahang bawah juga patah, ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," imbuhnya.
Akibat tindakan itu, kata Sandi, Eky pun dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Vina, masih ditemukan dalam keadaan bernyawa, namun akhirnya meninggal dunia di lokasi.
3. Ajukan grasi
Sandi turut mengungkapkan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat mengajukan grasi kepada Presiden di tahun 2019.
"Para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana di dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019, di mana dalam pengajuan tersebut, terpidana membuat pernyataan sebagai persyaratan grasi," tutur Sandi.
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan sudah ditandatangani secara lengkap sebagai persyaratan," sambungnya.
"Dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14/G/tahun2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," ujarnya.
4. 18 saksi memberatkan
Sandi menyebut dari 70 saksi yang dimintai keterangan itu, ada sebanyak 18 saksi yang memberatkan Pegi dalam kasus ini.
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan lainnya ada saksi yang meringankan," kata dia.
Sandi mengatakan puluhan saksi yang telah diperiksa itu juga terdiri dari para ahli.
Di antaranya, ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi hingga ahli IT.
5. Janjikan uang
Sandi juga membeberkan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat menjanjikan uang kepada saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam persidangan.
Kata Sandi, saksi yang dihadirkan dari pihak pelaku tersebut diminta untuk memberikan keterangan palsu agar dapat meringankan hukuman dari majelis hakim.
6. Tolak gelat perkara khusus
Mabes Polri memutuskan menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan tersangka Pegi di kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki.
Sandi menyebut penolakan tersebut dilakukan lantaran berkas perkara Pegi dirasa sudah mencukupi untuk diserahkan ke Kejaksaan.
(***)