Dicopot dari Jabatan, Eks Sekjen PBB Afriansyah Noor Bongkar Kejanggalan
"Kejelasan bahwa SK yang diberikan atau SK yang diusulkan yang menurut saya adalah SK yang tertanggal 25 Mei ditandatangani oleh Ketum Yusril yang sudah mundur kemudian juga ditandatangani oleh Wakil Sekjen. Apakah itu sah apa tidak," kata dia.
"Atau yang kedua, ada surat Pj dengan sekjen yang baru yang mengusulkan, itu lebih tidak sah lagi. Itu lebih dzolim," sambungnya.
Sementara itu, mantan Waketum PBB Dwianto Ananias, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan gugatan ke PTUN. Namun, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan menggugat ke pengadilan umum.
"Ya kami sedang persiapkan, jadi beberapa orang kami nggak maksa, mau gabung ayo. Iya (PTUN), kalau perlu pengadilan umum juga bisa juga pengadilan umum," kata Dwianto dalam acara yang sama.
Sebelumnya, Pj Ketua Umum DPP PBB Fahri Bachmid mengakui Afriansyah Noor telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen PBB. Langkah itu diambil setelah dirinya terpilih sebagai Pj Ketum PBB dalam Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB.
Sementara, Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB Fahri Bachmid menyebut pemberhentian Ferry Noor dilakukan salah satunya atas pertimbangan akselarasi konsolidasi internal partai terutama Pilkada langsung tahun 2024 ini. Fahri juga menyebut pemberhentian Ferry telah sesuai mekanisme Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.