Menu

Presiden Jokowi Bantah Wacana Penjudi Online Jadi Penerima Bansos

Zuratul 19 Jun 2024, 14:20
Presiden Jokowi Bantah Wacana Penjudi Online Jadi Penerima Bansos. (X/Foto)
Presiden Jokowi Bantah Wacana Penjudi Online Jadi Penerima Bansos. (X/Foto)

RIAU24.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal wacana penjudi online dan keluarga pelaku bisa jadi penerima bantuan sosial. 

Jokowi menegaskan tidak ada program tersebut.

Hal tersebut sempat ditanyakan kepada Jokowi setelah meninjau bantuan program bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024). Jokowi membantah wacana tersebut.

"Nggak ada," kata Jokowi singkat seperti dilihat di YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, wacana keluarga pelaku judi online bisa jadi penerima bansos ini diungkap Menko PMK Muhadjir Effendy. 

Ia awalnya mengklarifikasi pemahaman publik atas pernyataannya mengenai 'korban judi online jadi penerima bansos'. 

Muhadjir menekankan bukan pelaku judi online yang menerima bansos, melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban.

"Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku. Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading (salah paham) itu, tidak begitu," kara Muhadjir Effendy seusai salat Idul Adha di gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).

Muhadjir menyinggung Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Menerangkan pelaku judi online merupakan pelaku tindak pidana pelanggar hukum. 

Muhadjir menegaskan mereka yang direncanakan akan mendapatkan bansos adalah keluarga pelaku yang dirugikan secara finansial hingga psikologis akibat judi tersebut.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni," ungkapnya.

Muhadjir menyebut keluarga pelaku itu pun tidak serta-merta langsung mendapatkan bansos. 

Tapi, keluarga yang menjadi korban penjudi online juga harus melewati verifikasi sesuai kriteria penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

(***)