Menu

Aliran Judi Online Ternyata Ngalir ke 20 negara, Legislator Desak Satgas Lakukan Hal Ini...

Zuratul 19 Jun 2024, 10:29
Aliran Judi Online Ternyata Ngalir ke 20 negara, Legislator Desak Satgas Lakukan Hal Ini... (Ilustrasi)
Aliran Judi Online Ternyata Ngalir ke 20 negara, Legislator Desak Satgas Lakukan Hal Ini... (Ilustrasi)

RIAU24.COM -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran uang terkait judi online terdeteksi mengalir ke 20 negara hingga mencapai triliunan. 

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Santoso meminta Satgas Pemberantasan Judi Online bergerak menjalin komunikasi dengan negara-negara tersebut untuk menangkap jaringan pelaku.

"Uang judi online sejak 2017 sudah kuartal I tahun 2024 nilainya mencapai Rp 500 triliun. Satgas Pemberantasan Judi Online harus mampu ke negara-negara yang diduga jadi tempat penampungan uang judi online Indonesia," kata Santoso kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

"Satgas harus minta negara-negara tersebut untuk membantu Indonesia dalam menangkap jaringan pelaku judi online di Indonesia," imbuhnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polhukam

Satgas ini dibentuk untuk memberantas judi online yang kian meresahkan masyarakat.

Kembali ke Santoso, dia menerangkan PPATK telah merilis ada sekitar Rp 500 triliun aliran dana terkait judi online sejak 2017 sampai kuartal I 2024. 

Santoso meminta negara segera menghentikan operasi judi online bagaimanapun caranya.

"Negara harus melindungi rakyatnya dengan menghentikannya operasi judi online ini bagaimanapun caranya. Karena yang bermain judi online ini umumnya adalah masyarakat bawah yang bermimpi dapat uang besar melalui janji-janji di judi online ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Santoso menegaskan judi online merupakan salah satu 'penyakit' yang harus diperangi. 

Judi online, katanya, berdampak pada masalah sosial dan kriminal di masyarakat.

"Sejak masa lalu judi adalah salah satu penyakit masyarakat yang harus diperangi. Dari perilaku judi itu akan berdampak pada masalah sosial dan kriminal di masyarakat baik secara pribadi, keluarga maupun dalam kehidupan bernegara," ungkapnya.

Judi Online Mengalir ke 20 Negara

PPATK sebelumnya mengungkap aliran uang terkait judi online terdeteksi mengalir ke 20 negara. Total uang yang mengalir mencapai triliunan.

"Ada 20 negara saat ini terdeteksi yang bernilai triliunan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa (18/6).

Ivan menerangkan aliran uang terkait judi online terbanyak di negara ASEAN. 

Saat ini, pihaknya sudah memblokir ribuan rekening terkait judi online yang mengalir ke luar negeri.

" (Terbanyak) ASEAN. Ada ribuan rekening (yang sudah diblokir)," kata Ivan.

(***)