Dipecat Dari Polri, Oknum Brigadir FH Jadi Bandar Narkoba Diringkus
"Dari tangan FH kita berhasil menyita satu kilogram sabu-sabu. Kita lakukan undercover buy kepada para tersangka dan dia sebagai penjual. Saat dites urine pelaku positif metamphetamine. Kalau dilihat dari barang bukti ada kaitannya dengan jaringan internasional," ungkapnya.
Keenam pelaku saat ini ditahan di Polda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.
"Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba contohnya tersangka FH mantan anggota Polri yang sudah dipecat karena kasus narkoba," pungkasnya
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis