Menu

136 Desa Diwilayah Hukum Kabupaten Bengkalis Memiliki Ruangan Restorative Justice

Dahari 12 Jun 2024, 13:10
Bupati Kasmarni
Bupati Kasmarni

"Keberadan rumah RJ ini tentunya, sangat membantu dan memudahkan masyarakat kami dalam menyelesaikan masalah hukum dalam batas ditentukan, yang penyelesaiannya cukup sampai ditingkat desa,"ujarnya.

Menurutnya, keberadaan rumah restorative justice ini penting, agar masyarakat senantiasa dapat menjaga hubungan selalu harmonis dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Alhamdulillah, berkat kerja sama kejaksaan negeri bengkalis bersama perangkat daerah terkait, saat ini sebanyak 136 desa dalam wilayah hukum kabupaten Bengkalis telah memiliki ruangan yang dipersiapkan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang bisa dilakukan perdamaian dan tidak memberikan sanksi pidana,"ujar Bupati Kasmarni lagi.

Lanjutnya, disamping terlibat langsung dalam mengatasi anak stunting yang ada di daerah kami melalui pemberian makanan tambahan, kejaksaan negeri Bengkalis juga terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan berkala melalui aplikasi “lapor bos” atau akronim dari laporan bengkalis zero stunting, yang telah dikembangkan oleh kejaksaan negeri Bengkalis bersama pemerintah kabupaten bengkalis.

"Ini guna melakukan monitoring terkait pencegahan dan penurunan stunting di desa-desa dalam wilayah kabupaten bengkalis. Selama ini, Kejaksaan negeri juga secara aktif terus mendampingi desa yang ada di kabupaten Bengkalis, dalam hal penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa, agar desa ini dapat menggunakan anggarannya dengan lebih baik, tepat dan akuntabel,"ujar Kasmarni. 

"Pemerintah kabupaten Bengkalis tentunya siap mendukung serta siap bersinergi, untuk memberdayakan rumah restorative justice serta aplikasi “lapor bos” ini dengan memaksimalkan segala potensi yang ada,"pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua