Menu

Gagalkan Penyelundupan Sabu, Satresnarkoba Polresta Ringkus Sindikat Narkoba di Tiga Provinsi

Khairul Amri 11 Jun 2024, 03:17
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, berhasil menggagalkan peredaran delapan bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 2,04 kilogram yang hendak dikirim ke Makasar, Sulawesi Selatan.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan empat orang tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu. Mereka masing-masing berinisial, AF (42), ER (34), RR (44), dan seorang wanita AY (42).

“Mereka kami amankan dari 3 lokasi berbeda. Mulai dari Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Bandung, dan Kota Makassar,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang didampingi Wakasat Narkoba AKP Noki Loviko, Minggu, Senin, 10 Juni 2024 siang.

Ia menuturkan, penangkapan bermula saat tersangka ER dan RR diamankan lebih dulu di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Rabu (29/05/2024) lalu. Saat pemeriksaan Bandara, keduanya kedapatan membawa paket berisi narkotika jenis sabu.

Saat diinterogasi, mereka mengakui disuruh mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Makassar atas perintah tersangka AF. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap AF.

Hingga tersangka AF berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 30 Mei 2024.

“AF mengakui bahwa ia yang menyuruh RR dan ER untuk mengantarkan sabu tersebut ke Makasar, karena dapat orderan dari BM (DPO) dan KR (DPO),” terang Manapar.

Polisi melakukan perburuan hingga ke Kota Makassar. Namun dua tersangka BM dan KR masih dalam pengejaran. Sementara istri KR, yakni AY, Minggu (02/06/2024) berhasil diamankan polisi karena memiliki peran sebagai pengatur pengiriman sabu ke BM dan suaminya.

“AY mengakui dirinya sebagai penerima sekaligus pengendali terhadap sabu milik ER, dan RR yang mana dirinya diperintahkan oleh suami nya KR,” jelas Manapar.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.