Buntut HP dan Tas Disita KPK, Hasto Pilih Tempuh Jalur Praperadilan
RIAU24.COM - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memilih menempuh jalur hukum buntut penyitaan handphone dan tas yang dilakukan penyidik KPK.
Tak hanya itu, dia juga melaporkan penyidik ke Dewan Pengawas KPK, dikutip dari rmol.id, Senin 10 Juni 2024.
Tim hukum Hasto juga akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami akan mengajukan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sebutnya.
Baca juga: Luber Jurdil Harapan Gibran di Pilkada 2024
Tim Hasto mengaku keberatan dengan cara penyidik melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel kliennya saat datang memenuhi pemeriksaan di KPK hari ini.
KPK sebelumnya menyita handphone dan tas Hasto saat sedang dibawa stafnya, Kusnadi.