Singapura akan Membatalkan Larangan Hewan Peliharaan di Perumahan Umum
Pemilik harus mendaftar dan menyelesaikan kursus kepemilikan hewan peliharaan yang akan diberikan secara gratis.
Mereka harus microchip hewan peliharaan mereka dan juga mendaftarkan mereka.
Pemilik juga harus mengambil langkah-langkah bertanggung jawab yang memadai untuk melindungi kucing dari bahaya.
Perkembangan ini terjadi ketika Singapura menyaksikan peningkatan jumlah pemilik hewan peliharaan dan jumlah yang dihabiskan untuk hewan.
Baca juga: Sedikitnya 42 Orang Tewas Dalam Serangan Terhadap Kendaraan Penumpang di Distrik Kurram, Pakistan
Aturan baru akan mulai berlaku pada September 2024.
Singapura melihat sekitar 94.000 kucing peliharaan pada tahun 2023, yang merupakan sekitar 10 persen dari apa yang disaksikannya pada tahun 2019, menurut laporan Euromonitor International yang dikutip oleh penyiar Singapura CNA.