Bejat! Seorang Ayah di Asahan Ajak Putrinya Nonton Film Porno Selama 2 Tahun Lalu Disetubuhi
"Pengakuan tersangka ini, dia melakukan itu karena hubungannya dengan istri sering tidak akur. Dilakukan tersangka pengakuannya ada enam kali di rumah mereka tapi keterangan ini masih kita dalami lagi," ujarnya.
Adapun peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya pada awal bulan Mei 2024 lalu.
Polisi yang menelusuri kejadian ini mulanya mengamankan tiga orang anggota keluarga untuk dimintai keterangan.
Setelah proses pemeriksaan, akhirnya FA selaku ayah korban ditetapkan sebagai tersangka.
FA ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
(***)