Menu

BPK Temukan Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas PNS Sebesar Rp 39,26 M

Zuratul 9 Jun 2024, 22:41
BPK Temukan Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas PNS Sebesar Rp 39,26 M. (Tangkapan Layar keuanganonline.id)
BPK Temukan Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas PNS Sebesar Rp 39,26 M. (Tangkapan Layar keuanganonline.id)

RIAU24.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan belanja perjalanan dinas pegawai negari sipil (PNS) sebesar Rp 39,26 miliar pada 2023. 

Jumlah itu merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.

"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L," tulis laporan tersebut, dikutip Minggu (9/6/2024).

Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar. 

Tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar ke Kas Negara, BRIN senilai Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, serta KemenkumHAM senilai Rp 1,3 miliar.

Permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. 

Penyimpangan disebut dilakukan oleh Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar karena tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, Kementerian PANRB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.

Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. 

Mereka yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.

(***)