Menu

Begini Kata Istana soal SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan di Sidang

Zuratul 9 Jun 2024, 22:25
Presiden Jokowi (X/@abu_waras)
Presiden Jokowi (X/@abu_waras)

RIAU24.COM -Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono angkat bicara soal permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Sebelumya SYL meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi saksi meringankan dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dini mengatakan permintaan tersebut tidak relevan. Pasalnya, persidangan dan kasus yang menjerat SYL dilakukan bukan dalam rangka menjalankan tugas sebagai menteri Jokowi.

"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan. Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," jelas Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Selain itu, kata dia, hubungan Jokowi dengan para menterinya hanya sebatas hubungan kerja untuk menjalankan pemerintahan. Sehingga, Dini menyebut Jomkwi tak memiliki kapasitas memberikan komentar terkait tindakan pribadi para menterinya.

"Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan. Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya," tutur Dini.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi meringankan dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain Jokowi, SYL juga berharap Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi a de charge.

"Yang jelas saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden, kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla yang kami pikir mereka kan kenal dengan pak SYL," kata kuasa hukum Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen di gedung merah putih KPK, Jumat, (7/6/2024).

(***)