Benarkan Biaya Melahirkan Dikenakan Pajak? Ternyata Ini Faktanya...
RIAU24.COM - Biaya melahirkan disebut semakin mahal karena pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pembahasan itu ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Bagaimana faktanya?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan biaya proses melahirkan tidak kena pajak.
Keputusan itu telah termuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan PPN.
"Disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN," kata Ewie dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).
Ewie menyebut proses melahirkan masuk dalam kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN.
Total ada 13 jasa yang dikategorikan bersifat strategis, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis.
Dalam proses persalinan atau melahirkan, sang ibu biasanya akan menggunakan layanan kesehatan di antaranya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, dokter spesialis, maupun dukun bayi.
Semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut masuk klasifikasi jasa kesehatan medis, dengan kategori strategis yang dijamin bebas PPN oleh Negara.
Dengan begitu, tidak ada kenaikan biaya melahirkan akibat PPN.
(***)