Menu

Romo Magnis Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Sebut: Kami Tak Dididik untuk Itu 

Zuratul 9 Jun 2024, 15:47
Romo Magnis Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Sebut: Kami Tak Dididik untuk Itu. (Dok. Badan Kebudayaan Nasional)
Romo Magnis Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Sebut: Kami Tak Dididik untuk Itu. (Dok. Badan Kebudayaan Nasional)

Dalam aturan tersebut, ormas keagamaan mendapatkan prioritas jika akan mengajukan diri mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK).

Namun, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku atau sampai 30 Mei 2029.

(***)

Halaman: 12Lihat Semua