Menu

Emi Sang Pengedar Sabu Digulung Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 8 Jun 2024, 10:06
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis tak henti hentinya untuk memberantas peredaran narkoba dari mulai yang kecil hingga yang puluhan kilogram. Pasalnya, peredaran narkoba diwilayah kabupaten Bengkalis dinilai sudah sangat meresahkan.

Pada awal bulan Juni ini saja Satnarkoba Polres Bengkalis telah meringkus beberapa orang pengedar narkoba, dari mulai Sabu sabu maupun ganja kering.

Kali ini, seberat 8,19 gram sabu kembali diringkus terhadap satu orang tersangka berinisial SI alias Emi (31) warga Jalan Simpang Puncak Km.18 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Selasa 4 Juni 2024 kemarin lalu dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Untuk barang bukti disitia sebanyak 9 paket sabu seberat 8,19 gram, satu buah dompet, satu buah handpone, satu timbangan digital, sendok sabu dan uang tunai Rp200 ribu rupiah,"ungkap Iptu Hasan Basri Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu 8 Juni 2024.

Menurutnya, berawal Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wib target berada di jalan simpang puncak KM 18 desa Boncah mahang dan langsung dilakukan penangkapan disertai penggeledahan.

"Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Irfan (DPO),"pungkasnya.