Menu

Fakta Terbaru Suami BCL Dipolisikan Gegara DUgaan Penggelapan Dana Rp6,9 M

Zuratul 6 Jun 2024, 10:19
Tiko Aryawardhana Suasmi Bunga Citra Lestari (BCL). (X/@VIRALKANYUK)
Tiko Aryawardhana Suasmi Bunga Citra Lestari (BCL). (X/@VIRALKANYUK)

RIAU24.COM - Kepolisian sedang memproses kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 Miliar oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana

Kasus ini bermula dari laporan dari sang mantan istri Tiko yakni AW. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan laporan tersebut sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Dengan kata lain, polisi sudah menemukan unsur pidana, sehingga bakal ada tersangka yang ditetapkan dalam waktu dekat.

Berikut sejumlah fakta terbaru terkait kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Tiko Aryawardhana.

1. Kronologi laporan

Berdasarkan keterangan polisi, laporan ini bermula ketika AW selaku pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.

AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Ketika pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar.

Dua tahun kemudian atau pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017.

Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan. Dari pengecekan itu, pelapor menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi dan tidak jelas peruntukannya.

2. Audit nilai kerugian

Dalam mengusut kasus ini, kepolisian melakukan audit atas nilai kerugian yang dilaporkan oleh pelapor sebesar Rp6,9 miliar.

Dari hasil tersebut, nilai kerugian ditaksir tak mencapai Rp6,9 miliar seperti yang dilaporkan oleh korban. Namun, ia tak mengungkapkan berapa nilai kerugian dari hasil audit tersebut.

3. Pihak perbankan bakal diperiksa

Bintoro menyampaikan penyidik juga berencana memeriksa pihak perbankan untuk mengusut kasus ini. Langkah ini dilakukan untuk mendalami aliran dana.

Penyidik Polres Metro Jakarta akan mendalami soal peruntukkan dana yang diduga digelapkan oleh Tiko dalam laporan ini.

4. Langkah hukum

Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menyatakan pihaknya bakal melakukan upaya hukum terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi nama baik keluarga kliennya. Apalagi, kata dia, Tiko sebagai seorang publik figur sangat dirugikan atas kasus tersebut.

Irfan mengaku tengah mengumpulkan data-data terkait kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar yang menjerat Tiko.

5. Polisi diminta gelar perkara

Pihak Tiko juga meminta agar Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penggelapan ini.

"Kami sudah menyurati Polda Metro dengan tembusan ke Bareskrim untuk minta gelar perkara. Kami minta karena kasus ini sudah diketahui publik menjadi konsumsi publik," ujarnya.

Irfan menerangkan gelar perkara itu perlu dilakukan karena Tiko hingga saat ini belum diperiksa oleh akuntan yang dimaksud oleh mantan istrinya, AW sebagai pelapor. Tiko sejauh ini baru diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

(***)