Mantan Komandan Densus 88 Ungkap Skenario Keterlibatan Jenderal B di Kasus Timah
Hal senada juga disampaikan oleh Soleman Ponto yang merupakan mantan Kabais AL atau Kepala Badan Intelijen Strategis AL, di mana menurutnya ada dua pihak yang bisa memberikan perintah, di antaranya atasan langsung serta pihak lain.
“Selain itu yang bisa memerintahkan seseorang dan sering kali juga dilakukan oleh intelijen itu perintah dari yang mempunyai uang,” tambahnya.
Ponto menjelaskan bahwa hal ini terjadi di mana-mana karena memang operasi intelijen memerlukan biaya dalam sebuah operasi.
Dalam menggerakan atau memerintahkan intelijen dalam melakukan operasi memata-matai, menurut Ponto bisa langsung dilakukan ke oknum intelijen.
Dengan demikian aksi memata-matai tersebut juga bisa jadi tidak berdasarkan perintah dari atasan.