Menu

Polda Riau Tangkap Dua Pengedar Narkoba dan Sita Senjata Api Rakitan

Khairul Amri 4 Jun 2024, 18:55
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

"Petugas langsung mengamankan kedua pelaku. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu dan sepucuk senjata api berikut peluru aktif," ungkapnya.

Selain itu, tim juga menyita dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 5,37 gram, timbangan digital, dan handphone dari tersangka AB.

"Pelaku AB sempat berusaha membuang barang bukti ke dalam saluran pembuangan sebelum ditangkap," jelasnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Manang.

Halaman: 12Lihat Semua