Menu

Saham Naik 61 persen, Pemerintah Jokowi Resmi Perpanjang Kontrak Freeport Sampai Cadangan Habis

Zuratul 4 Jun 2024, 10:28
Foto: Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo meninjau Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika pada Kamis, 1 September 2022. Di Grasberg, Presiden dan Ibu Iriana mengunjungi Museum Bunaken untuk mendapatkan penjelasan tentang sejarah perta
Foto: Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo meninjau Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika pada Kamis, 1 September 2022. Di Grasberg, Presiden dan Ibu Iriana mengunjungi Museum Bunaken untuk mendapatkan penjelasan tentang sejarah perta

RIAU24.COM - Rencana pemerintah untuk menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 61% dari saat ini 51% sudah di depan mata. 

Perpanjangan IUPK tercantum dalam PP Nomor 25 Tahun 2024, yang merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Aturan ini ditandatangani oleh Jokowi dan mulai berlaku efektif pada 30 Mei 2024.

Syarat agar dapat memperpanjang IUPK, Freeport harus memenuhi sejumlah persyaratan dari pemerintah. 

Di antaranya, mereka harus memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan menambah saham pemerintah (BUMN) sebesar 10 persen, dari 51% menjadi 61%. 

Berdasarkan peraturan anyar ini, di antara Pasal 195 dan Pasal 196 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 195A dan Pasal 195B yang mengatur mengenai IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Di dalam Pasal 195B ayat 1 disebutkan bahwa IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:

a. Memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri.

b. Memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian.

c. Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia.

d. Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.

e. Mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

f. Memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.

Adapun, apabila mengacu pada aturan anyar ini, maka PT Freeport Indonesia telah memenuhi beberapa persyaratan untuk mengajukan permohonan perpanjangan. 

Mengingat, pemerintah Indonesia sendiri saat ini telah memegang kepemilikan saham mayoritas PTFI sebesar 51%.

Sementara di dalam pasal 195B ayat 2 disebutkan bahwa Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.

Selain itu, PT Freeport Indonesia juga bisa mengajukan perpanjangan lebih awal tanpa menunggu paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan berakhir, seperti yang tercantum pada peraturan sebelumnya yakni PP No.96 tahun 2021.

Adapun pada PP No.25 tahun 2024 ini pemerintah meniadakan pengajuan permohonan perpanjangan paling cepat lima tahun sebelum IUPK berakhir.

Pada peraturan terbaru ini hanya disebutkan waktu paling lambat permohonan, seperti yang tertuang dalam ayat (3) Pasal 195B PP No.25 tahun 2024 ini.

"Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi," bunyi ayat (3) Pasal 195B PP No.25 tahun 2024.

(***)