Kaesang Lebih Pilih Duet Bareng Anies di Jakarta, Ketimbang Pilkada Daerah Lain
RIAU24.COM - Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ingin berduet dengan Anies Baswedan di pemilihan gubernur-wakil gubernur Jakarta ketimbang daerah lain pada Pilkada 2024.
Hal ini disampaikannya dalam podcast yang berjudul OTW - Rencana Program Umrah Gratis untuk Pejuang Garis Biru dari Kaesang di kanal Youtube Kaesang Pangarep GK Hebat yang ditayangkan pada 29 Mei lalu.
"Kan, posisiku sekarang adalah ketua umum partai, berarti aku ngurus 38 provinsi di seluruh Indonesia. Kalau aku jadi Wali Kota Solo aku ngurus lima Kecamatan. Lima Kecamatan yang di mana itu isinya 600.000 orang, kan PSI lebih dari itu," kata Kaesang.
"Kalau misalnya disuruh pilih nih, pilih Jakarta," tambahnya.
Putra bungsu dari Presiden Joko Widodo itu juga mengatakan ada kemungkinan akan berduet dengan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
"Mungkin duet sama Pak Anies kali ya, ya belum tentu Pak Anies mau," ujarnya.
Kaesang menyoroti Anies yang belum terafiliasi dengan partai politik. Sementara PSI memiliki delapan kursi di DPRD Jakarta.
"Kan, posisinya Pak Anies sekarang belum ada partai, sedangkan aku di Jakarta punya delapan kursi," kata Kaesang.
Nama Kaesang belakangan santer disebut akan mengikuti Pilkada 2024.
Kaesang telah mendapatkan dukungan dari beberapa pihak untuk maju di Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bekasi dan Surabaya, hingga Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.
Wajah Kaesang sudah terpampang dalam spanduk di berbagai lokasi di Kota Surabaya.
Baliho Kaesang itu terpantau berada di Jalan Gunung Sari, Jalan Simo, Jalan Wiyung, dan di perempatan Jalan Mayjend Sungkono.
Plt Ketua DPD PSI Surabaya Shobikin mengatakan pihaknya tidak mengetahui siapa yang memasang baliho berwajah Kaesang itu.
Sementara di Solo, nama Kaesang menempati posisi kedua setelah Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa dalam hasil survei elektabilitas tokoh potensial untuk berkompetisi di Pilkada Solo.
Wacana terkait Kaesang di Pilkada 2024 muncul setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan terkait aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota.
MA menilai usia 30 tahun harus terhitung saat pelantikan paslon terpilih, bukan ketika penetapan pasangan calon oleh KPU.
Kaesang baru berusia 30 pada Desember atau empat bulan setelah pendaftaran di KPU, dan satu bulan setelah pelaksanaan pilkada.
Artinya, jika terpilih, Kaesang dilantik di usia 30 tahun dan dianggap memenuhi syarat.
(***)